Hendrikus Babys Buka Suara Soal Kadis Pertanian TTS

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20261025 WA0013

Soe, TimorSavana.com – Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dari Partai NasDem, Hendrikus Babys, menjelaskan latar belakang ketegangannya dengan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan TTS, Jacob Benu, di sela-sela rapat paripurna DPRD. Ia menegaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan kritiknya terhadap pelaksanaan proyek cetak sawah di Desa Oebelo yang dinilainya mengancam sumber penghidupan masyarakat.

 

Klarifikasi itu disampaikan Hendrikus untuk menanggapi pemberitaan TimorSavana.com sebelumnya mengenai rencana Jacob Benu melaporkannya ke Badan Kehormatan DPRD atas dugaan ancaman dan tindakan mempermalukan dirinya di depan umum. Hendrikus membantah telah mengancam atau memaki Jacob dan menyatakan bahwa ketegangan tersebut berawal dari persoalan yang telah berulang kali ia angkat dalam forum resmi DPRD.

 

Menurut Hendrikus, ia sudah tiga kali menyampaikan persoalan pembukaan hutan asam dalam rapat paripurna dan meminta Bupati TTS mengevaluasi pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai kerusakan kawasan produktif itu bukan persoalan sepele karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat Oebelo.

 

“Saya angkat itu sudah angkat dalam tiga kali rapat paripurna berturut-turut. Saya harus mengingatkan Pak Bupati. Karena ini memang sudah ada aktivitas pengrusakan hutan asam produktif yang merugikan masyarakat. Saya juga saat itu minta Bupati untuk tindak tegas kepala dinas,” kata Hendrikus dalam klarifikasinya.

 

Ia menjelaskan bahwa masyarakat Oebelo sejak lama memiliki kesepakatan untuk mempertahankan hutan asam di sisi kiri jalan agar tidak ditebang untuk pembukaan persawahan. Kesepakatan itu, menurutnya, telah ada sejak kakeknya masih hidup dan menjadi bagian dari pembagian wilayah berdasarkan fungsi serta kebutuhan masyarakat.

 

Sebaliknya, sisi kanan jalan telah ditunjuk sebagai lokasi yang dianggap lebih strategis untuk pengembangan persawahan. Hendrikus mengatakan kawasan tersebut dipenuhi tanaman berduri dan mencakup bekas areal sawah yang sebelumnya pernah digarap warga.

Baca Juga :  Gubernur NTT Tinjau optimalisasi fungsi Bendungan Raknamo dan Temef

 

Hendrikus mengakui bahwa sosialisasi proyek cetak sawah pada awalnya dinilai minim. Ia menyebut pertemuan sosialisasi baru berlangsung setelah muncul konflik di lapangan. Pertemuan tersebut dilaksanakan di kantor desa dengan dihadiri masyarakat, perwakilan pemerintah pusat dan provinsi, serta pihak Universitas Nusa Cendana (Undana).

 

Dalam pertemuan itu, lanjut Hendrikus, masyarakat pada prinsipnya menerima proyek cetak sawah dengan catatan pekerjaan terlebih dahulu difokuskan pada bekas areal persawahan yang pernah digarap, dengan luas sekitar 400 hektare. Setelah itu, lokasi tambahan dapat ditentukan sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama.

 

Ia menegaskan bahwa penerimaan masyarakat terhadap proyek tersebut tidak berarti seluruh kawasan dapat dibuka tanpa mempertimbangkan peruntukan lahan. Menurut Hendrikus, warga secara khusus meminta agar hutan asam dan gewang di sisi kiri jalan tetap dipertahankan karena memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.

 

Hendrikus juga menyebut Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten TTS hadir dalam pertemuan tersebut untuk menyaksikan kesepakatan antara warga dan pihak terkait. Karena itu, ia mempersoalkan pelaksanaan proyek yang menurutnya tidak sejalan dengan kesepakatan awal.

 

Dalam perkembangannya, Hendrikus mengklaim kontraktor justru menebang ribuan pohon asam yang disebutnya telah berusia ratusan tahun. Ia menilai pembukaan lahan tersebut bertentangan dengan kesepakatan masyarakat dan berpotensi menghilangkan sumber pendapatan yang selama ini menopang kehidupan warga Oebelo.

 

Ketegangan di lokasi, menurut Hendrikus, sempat terjadi pada 30 Juli ketika masyarakat meminta aktivitas pembukaan lahan dihentikan. Sehari kemudian, pada 31 Juli, ia mengaku meminta pemerintah melakukan evaluasi melalui pertemuan di kantor desa.

 

Dalam evaluasi tersebut, kata dia, disepakati bahwa lahan yang masuk kawasan hutan asam akan dicoret dari peta kerja dan dialihkan ke lokasi lain. Hendrikus menyatakan kesepakatan itu dituangkan dalam pernyataan tertulis.

Baca Juga :  Ceramah Kamtibmas, Masa Kampanye, Dan Nataru 2024 Kabagren Polres Ngada: "Hoax Dalam Perspektif Agama Islam"

 

Namun, ia mengklaim pelaksanaan di lapangan kembali menyimpang dari hasil evaluasi. Lokasi pengganti yang ditunjuk masyarakat, yakni kawasan yang memiliki pohon kabesak (pohon duri), menurutnya tidak dikerjakan. Sebaliknya, aktivitas pembukaan lahan kembali berlangsung di lokasi yang sebelumnya telah dipersoalkan.

 

Karena itu, Hendrikus meminta pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang dinilainya mengabaikan kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberatannya bukan untuk menolak pembangunan persawahan, melainkan untuk memastikan program itu tidak merusak kawasan yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat.

 

“Sebagai anak asli di situ, saya mengutuk keras oknum-oknum yang secara sadar menghancurkan ruang penghidupan rakyat. Saya berharap Bupati segera menindak orang-orang seperti ini,” ujarnya dengan nada kecewa.

 

  • Bagikan