Kecelakaan lalu lintas di NTT naik 22 persen pada 2025 menjadi 803 kejadian. Kapolres TTS membacakan amanat Kapolda NTT dalam Operasi Patuh Turangga 2026.
Soe, TimorSavana.com– Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkat 22 persen sepanjang 2025. Berdasarkan data aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Ditlantas Polda NTT, tercatat 803 kejadian kecelakaan pada 2025, naik 145 kejadian dibandingkan 658 kasus pada 2024.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 148 orang meninggal dunia, 658 orang mengalami luka berat, dan 1.019 orang mengalami luka ringan sepanjang 2025. Sementara itu, jumlah pelanggaran lalu lintas tercatat sebanyak 14.280 kasus, turun 1.491 kasus atau sekitar 9 persen dibandingkan 15.771 pelanggaran pada 2024.
Untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin pengguna jalan, Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Turangga 2026. Apel ini menjadi bentuk pengecekan akhir terhadap kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta koordinasi lintas sektoral sebelum operasi dilaksanakan.
Dalam apel tersebut, Kapolres TTS membacakan amanat Kapolda NTT terkait pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026. Amanat itu menekankan pentingnya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta mengurangi fatalitas korban kecelakaan di jalan raya.
Operasi Patuh Turangga 2026 berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Dalam amanat Kapolda NTT yang dibacakan Kapolres TTS, disampaikan bahwa persoalan lalu lintas semakin kompleks seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang membutuhkan sarana transportasi untuk menunjang mobilitas sehari-hari. Perkembangan transportasi di era digital juga menuntut inovasi dan peningkatan kinerja kepolisian, khususnya satuan lalu lintas.
Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadi salah satu landasan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Amanat tersebut juga menegaskan bahwa persoalan lalu lintas tidak dapat ditangani oleh kepolisian sendiri. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk mengidentifikasi akar persoalan serta menjalankan solusi secara bersama-sama.
Dalam Operasi Patuh Turangga 2026, petugas akan menyasar berbagai bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas. Sasaran itu mencakup penggunaan telepon genggam saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta melawan arus lalu lintas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













