Penindakan juga menyasar pengendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berboncengan melebihi ketentuan, serta tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor.
Selain itu, petugas akan menindak pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi sasaran operasi. Petugas turut menertibkan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, termasuk kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir.
Amanat Kapolda NTT mengarahkan agar Operasi Patuh Turangga dilaksanakan dengan mengedepankan langkah preventif dan represif secara humanis, didukung penegakan hukum melalui sistem elektronik. Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.
Kapolda NTT melalui amanatnya juga mengingatkan personel agar mengutamakan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif melalui sikap senyum, sapa, salam, serta sopan santun. Petugas diminta menghindari tindakan arogan maupun tindakan kontraproduktif selama pelaksanaan operasi.
Operasi Patuh Turangga 2026 melibatkan sejumlah unsur lintas sektoral, antara lain komunitas ojek online, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Polres TTS, Yon TP, Kejaksaan Negeri TTS, Pengadilan Negeri TTS, Ketua DPRD TTS, siswa-siswi Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Jasa Raharja, serta dealer NSS Soe.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. Persoalan lalu lintas dinilai membutuhkan kerja sama antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat.
Melalui operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 ini, Polres TTS berharap angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban dapat ditekan. Masyarakat diimbau melengkapi dokumen berkendara, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak berkendara ketika berada di bawah pengaruh alkohol.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













