Warga Bijaepunu Adukan Kaur Kesra ke DPRD TTS atas Dugaan Asusila dan Judi

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20261026 WA0034

Berdasarkan rangkaian tuduhan tersebut, warga meminta Bupati TTS segera memberhentikan AFT dari jabatannya sebagai perangkat Desa Bijaepunu. Mereka menilai persoalan itu perlu ditangani secara serius karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan desa.

Dalam berpetemuan bersama Komisi I, warga juga menyinggung surat Kepala Desa Bijaepunu Nomor 39.53.55.03.2010/72/2026 tertanggal 22 Mei 2026. Dalam pengaduan, mereka menyebut surat itu berkaitan dengan permohonan pembatalan atau penolakan usulan pemberhentian perangkat desa.

Menurut warga, pemerintah daerah dinilai belum memberikan perlakuan yang sama terhadap perangkat desa yang mereka persoalkan. Mereka membandingkan penanganan terhadap AFT dengan pemberhentian sekretaris desa, yang menurut mereka telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Warga turut mengangkat persoalan lain sebagai pembanding, yakni kasus asusila yang mereka sebut melibatkan Sekretaris Desa Kolbano. Mereka mengklaim pejabat tersebut sempat diberhentikan, tetapi kemudian diperintahkan untuk diaktifkan kembali dengan alasan belum ada dasar hukum pemberhentian perangkat desa.

Selain itu, warga menyinggung Kepala Desa Nununamat yang menurut mereka juga pernah dikaitkan dengan persoalan asusila. Namun, rincian dan status penanganan persoalan-persoalan tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang disampaikan warga.

Warga menegaskan akan kembali menggelar aksi demonstrasi apabila pemerintah daerah tidak menindaklanjuti tuntutan mereka. Mereka juga mengaku merasa dirugikan oleh pelayanan administrasi yang menurut mereka mengharuskan warga mengeluarkan uang untuk memperoleh surat keterangan.

Masyarakat meminta agar persoalan yang melibatkan sekretaris desa dan AFT ditangani secara bersamaan. Mereka juga menyatakan telah melampirkan daftar nama warga yang mengajukan permohonan beserta bukti-bukti pendukung dalam surat pengaduan tersebut.

Menanggapi laporan itu, Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, S.Hut., M.Si., mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, DPRD perlu mendengar penjelasan dari semua pihak sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga :  Nyaris Adu Jotos di Tengah Paripurna, Kadis Pertanian TTS Ancam Lapor Anggota DPRD ke BK

“Kami agendakan untuk panggil guna memberikan klarifikasi mengingat ini aduannya baru dilakukan secara sepihak,” kata Marthen.

Marthen menambahkan, selain aduan warga Bijaepunu, Komisi I juga akan menjadwalkan klarifikasi atas pengaduan dari Usapitmamapa’. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait atas persoalan yang dilaporkan kepada DPRD.

  • Bagikan