TTS,Timorsavana.com – Proses rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang guru SD Inpres One Yafed Nokas terhadap korban siswa almarhum Raffi Toh (10) dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025. Rekonstruksi berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) halaman SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Rekonstruksi tersebut tidak dihadiri oleh orang tua korban selaku pelapor maupun tiga saksi kunci. Meski demikian, proses rekonstruksi tetap dilaksanakan dengan menggunakan peran pengganti dan hanya menampilkan sembilan adegan.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan oleh penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTS untuk memenuhi petunjuk JPU. Hasil rekonstruksi ini akan digunakan sebagai kelengkapan berkas perkara lanjutan dari tahap P19 menuju P21.
“Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU agar proses hukum dapat dilanjutkan,” jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













