Topik : 

Polres TTS Olah TKP Dugaan Pemerasan di Desa Linamnutu

  • Bagikan
IMG 20250507 161607

Timor Savana.Com, Linamnutu – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, pada Senin (7/5), terkait dugaan pungutan liar (pungli), pemerasan yang dilakukan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah aparat desa terhadap warga.

Laporan ini bermula dari pengakuan seorang warga bernama Helena Beis, penggembala sapi, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh anggota BPD Soleman Nabuasa dan rekannya. Helena mengaku telah dipaksa membayar denda sebanyak 10 kali dengan total mencapai Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah), berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Penertiban Ternak yang belum disahkan secara resmi.

“Saya mulai bayar sejak Januari 2024, padahal waktu itu belum ada perdes resmi. Sapi saya habis semua untuk bayar denda,” ujar Helena kepada penyidik saat olah TKP.

Helena menjelaskan bahwa denda dikenakan sebesar Rp5.000 per pohon tanaman warga yang diklaim rusak oleh ternaknya. Namun, proses penetapan kerugian itu diduga sarat rekayasa dan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Tak hanya itu, Helena dan suaminya, Risto Ale, juga melaporkan telah menjadi korban pemukulan oleh Fredik Nabuasa dan istrinya sebelum denda diserahkan. Ironisnya, menurut Helena, beberapa kali penyerahan denda itu dilakukan di hadapan Kepala Desa Linamnutu Joni Honis Atonis, anggota BPD, dan aparat desa lainnya.

“Kepala desa bahkan ikut tunjuk sapi mana yang harus diambil. Tapi sebelumnya dia menyangkal terlibat,” ungkap Helena.

  • Bagikan