Kupang, TIMOR SAVANA.COM – Kejaksaan Negeri Sumba Barat berhasil menuntaskan perkara penganiayaan ringan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual yang berlangsung di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis, 27 Februari 2025. Proses ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini melibatkan tersangka Kornelis Kura Wunu alias Bapa Nona, yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atas tindakan penganiayaan terhadap keponakannya, Yohanis Jeiwu Garra. Insiden terjadi akibat perselisihan verbal yang berujung pada tindakan kekerasan. Akibatnya, korban mengalami luka di paha belakang kiri dan telah menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Lahi Huruk pada 18 Desember 2024.
Setelah kasus memasuki Tahap II pada 24 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Sumba Barat memfasilitasi mediasi di Rumah Restorative Justice, Desa Katikuloku, Kecamatan Wanokaka, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan agama. Dalam pertemuan tersebut, korban menyatakan kesediaannya untuk berdamai dan memaafkan tersangka.
Pertimbangan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan hasil ekspose yang dipimpin oleh Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., selaku Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, serta dihadiri oleh pejabat Kejati NTT, permohonan penghentian penuntutan dikabulkan dengan sejumlah pertimbangan, yaitu:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.
- Perdamaian telah dicapai antara korban dan tersangka.
- Keduanya memiliki hubungan keluarga yang dekat (paman-keponakan).
- Tidak ada dendam antara kedua belah pihak.
- Masyarakat mendukung penyelesaian ini.
- Tersangka dikenal memiliki perilaku baik dan aktif dalam kegiatan sosial
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, tersangka juga diberikan sanksi sosial berupa membersihkan tempat ibadah (gereja).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., melalui release yang diterima redaksi TimorSvaanam.com, menegaskan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang mengutamakan penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.
“Restorative Justice adalah solusi yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antarindividu dan sosial. Dengan adanya perdamaian antara pelaku dan korban, hukum menjadi lebih bermakna karena memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kehidupan tanpa dendam.”
Pendekatan semacam ini menurut Ikhwan, perlu diperluas untuk mencapai pemahaman bersama bahwa penting untuk menjaga keharmonisan sebagai makhluk sosial. “Pendekatan ini akan terus diperluas guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keharmonisan dan menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih konstruktif”.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













