Tim penyidik Kejati NTT sita uang sebesar 108 juta dari Mantan Direktur PT. Bina Artha Sekuritas

Editor: Lia Kiki
  • Bagikan
IMG 20250226 WA0007

Kupang, – Tim Penyidik kejaksaan Tinggi NTT berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 108.000.000 (seratus delapan juta Rupiah) dari seorang pegawai swasta yang juga merupakan mantan Direktur PT. Bina Artha Sekuritas, Selasa (25/2).

Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-350/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-697/N.3/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 jo Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-85/N.3/Fd.1/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.

IMG 20250226 WA0013

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan dalam Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT pada tahun 2018.

MOERAD RADJASA sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejati NTT sekitar dua minggu yang lalu. Pada hari ini, yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp 108.000.000,00 kepada penyidik sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

  • Bagikan