Pelaku Persetubuhan Anak di Kelurahan Karang Sirih Terancam 15 Tahun Penjara

Reporter : Jack
  • Bagikan
20250812 094133

Usai kejadian, tersangka meninggalkan lokasi. Korban berhasil keluar dan mencari pertolongan. Dari informasi warga, keluarga korban datang menjemput. Kejahatan itu dilaporkan ke SPKT Polres TTS pada 17 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Wayan Pasak Sujana, S.H., M.H, mengungkapkan saat laporan dibuat korban mengalami trauma berat. Berdasarkan rekomendasi psikolog, korban menjalani rehabilitasi selama kurang lebih satu bulan.

Pada 17 Juli 2025, setelah kondisi korban membaik, Unit PPA Polres TTS melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diidentifikasi sebagai OOBB.

Berdasarkan keterangan korban dan alat bukti yang ada, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 11 Agustus 2025. Saat ini pelaku ditahan di sel Polres TTS.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepasang sandal hitam yang ditemukan di lokasi kejadian serta rapor milik korban yang berisi SKHU.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp5 miliar. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

  • Bagikan