Pelaku Persetubuhan Anak di Kelurahan Karang Sirih Terancam 15 Tahun Penjara

Reporter : Jack
  • Bagikan
20250812 094133

Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan dan menahan OOBB, pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe. Pelaku kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Timor Savana, Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan dan menahan seorang pria berinisial OOBB atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kosong di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe, pada Senin, 16 Juni 2025.

Korban berinisial MPDM awalnya hendak mengambil rapor dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) di sekolah. Namun, karena guru-guru sedang rapat, pembagian rapor baru dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA.

Sebelum jadwal pembagian rapor, korban dihubungi oleh tersangka berinisial OB untuk datang ke sebuah rumah kosong di Karang Sirih. Setibanya di lokasi, korban mendapati tersangka sudah berada di dalam rumah, yang dimasuki melalui jendela.

Di dalam rumah, tersangka duduk di sofa sambil memegang es krim. Ia menawarkan es krim tersebut kepada korban. Setelah beberapa saat, tersangka meminta korban melayani keinginannya hingga terjadi dugaan pelecehan seksual.

Sekitar pukul 19.00 WITA, korban terbangun dan mendapati tersangka sudah pergi. Saat hendak keluar, korban menemukan jendela yang digunakan untuk masuk terkunci. Tidak lama kemudian, tersangka kembali dan melarang korban pulang.

Tersangka kembali memaksa korban untuk melayani nafsunya, kali ini disertai kekerasan. Korban sempat mencoba menghubungi kakaknya, namun telepon genggamnya dirampas dan dibanting hingga rusak oleh pelaku.

  • Bagikan