Kontroversi Perdes Linamnutu: Pengakuan Kepala Desa dan Warga Saling Bertentangan

  • Bagikan
Videoshot 20250322 220942

Kasus pungutan denda di Desa Linamnutu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, menuai kontroversi. Kepala Desa Joni Honis Atonis membantah adanya pungutan tanpa musyawarah, sementara Ansel Neonane, warga Desa Oenaunu, mengklaim membayar denda tanpa bukti kwitansi.

Linamnutu, TIMOR SAVANA.COM – Sengketa mengenai penerapan Peraturan Desa (Perdes) Linamnutu terkait denda atas ternak yang merusak lahan pertanian memanas. Pengakuan Kepala Desa Linamnutu, Joni Honis Atonis, bertolak belakang dengan kesaksian Ansel Neonane, warga Desa Oenaunu, Kabupaten Kupang yang mengaku mengalami pungutan denda tanpa dokumentasi resmi.

Baca Juga :  Warga Linamnutu Diperas dengan Modus Denda Perdes?

Pengakuan Kepala Desa: Perdes Sudah Disepakati, Pungutan Bukan Hal Baru

Dalam pernyataannya, Joni Honis Atonis menjelaskan bahwa penerapan Perdes di Linamnutu telah melalui proses musyawarah sejak 2023. “Musyawarah sudah dilakukan jauh sebelumnya, jadi masyarakat sudah mengetahui. Kalau satu rumpun itu Rp5.000, mereka pasti menyebut Perdes,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan antara pemilik ternak dan pemilik lahan tanpa keterlibatan langsung dari kepala desa. “Kadang kita hanya mendapat informasi saja bahwa sudah selesai,” katanya.

Joni juga membantah tudingan bahwa pihak desa melakukan pungutan tidak sah. “Kalau dibilang tidak sah, kita lihat bersama-sama,” tambahnya.

Ansel Neonane: Denda Rp3 Juta, Tidak Ada Bukti Tertulis

Di sisi lain, Ansel Neonane, warga Desa Oenaunu, Kabupaten Kupang, memberikan kesaksian yang berbeda. Ia mengaku dikenakan denda Rp3 juta (kemudian dikurangi menjadi Rp2,5 juta) karena sapinya masuk ke areal persawahan Soleman Nabuasa, anggota BPD Linamnutu.

  • Bagikan