Ia juga mengklaim bahwa pembayaran denda dilakukan di hadapan kepala desa, anggota BPD, dan dusun tanpa ada bukti resmi. “Waktu pembayaran tidak ada kwitansi, tidak ada dokumentasi, tapi kepala desa ada di sana, saat menghitung uangnya,” tegasnya.
Selain itu, permintaan Ansel untuk melihat langsung kondisi sawah yang rusak ditolak dengan alasan bahwa jika sampai di lokasi, dendanya akan dihitung lebih besar.
Benturan Pengakuan: Siapa yang Benar?
Pernyataan kepala desa yang menegaskan tidak pernah ada pencatatan resmi atas pembayaran denda bertentangan dengan kesaksian Ansel. Jika benar kepala desa hadir dalam proses pembayaran, mengapa tidak ada dokumentasi resmi?
Kasus ini menurut Ansel memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi penerapan Perdes di Linamnutu. “Apakah aturan ini benar-benar dijalankan sesuai musyawarah, atau justru menjadi celah bagi praktik pungutan yang tidak terkontrol?” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












