Skandal pemerasan di Desa Linamnutu!
Oknum anggota BPD dan perangkat desa menjerat ternak warga dengan perdes bodong. Perdes baru diundangkan 18 September 2024, tetapi penindakan sudah berlangsung sejak Januari 2024! Denda hingga Rp27 juta! Pemerintah harus turun tangan!
Linamnutu, TIMOR SAVANA.COM – Skandal pemerasan mengguncang Desa Linamnutu! Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial SN, diduga menjadi dalang dalam praktik pemerasan berkedok penegakan peraturan desa (Perdes) tentang penertiban hewan ternak. Ironisnya, Perdes tersebut baru diundangkan pada 18 September 2024, tetapi aksi pemerasan sudah berlangsung sejak Januari 2024!
Masyarakat Menjadi Korban, Denda Capai Puluhan Juta!
Sejak awal tahun, warga mulai ketakutan setelah sejumlah sapi, kerbau, dan kambing mereka ditangkap tanpa prosedur yang jelas. Modus operandinya sederhana namun keji: hewan ternak yang diduga memasuki kebun atau sawah langsung dijerat dan ditahan, lalu pemilik dipaksa membayar denda dengan nominal fantastis. Salah satu korban bahkan harus merogoh kocek hingga Rp27 juta untuk menebus hewan ternaknya.
“Ini bukan lagi penertiban, ini perampokan berkedok hukum! Bagaimana mungkin peraturan yang bahkan belum diundangkan bisa digunakan untuk merampas hak warga?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketua BPD Matheos Tse Angkat Bicara
Ketua BPD Linamnutu, Matheos Tse, akhirnya buka suara terkait praktik ini. Ia menegaskan bahwa tindakan Soleman Nabuasa tidak mewakili BPD secara kelembagaan.
“Dia bertindak sendiri! Tidak ada keputusan resmi BPD yang mengizinkan penangkapan atau pemerasan terhadap ternak warga. Seharusnya, jika benar ingin menegakkan aturan, kita mulai dengan memastikan pagar desa dalam kondisi baik. Baru jika ada ternak yang benar-benar melanggar, kita kenakan sanksi,” tegas Matheos.
Lebih lanjut, Matheos juga menyoroti bagaimana peraturan ini disalahgunakan oleh oknum perangkat desa lainnya yang bekerja sama dengan Soleman Nabuasa. “Saya sudah memberikan teguran lisan, tapi tetap saja dia bertindak sewenang-wenang. Bahkan, ada laporan bahwa dia merusak gembok pagar warga untuk menjerat ternak mereka,” tambahnya.
Perdes Bodong, Teror Berkedok Regulasi
Fakta yang lebih mengejutkan adalah Perdes ini baru diundangkan secara resmi pada 18 September 2024, tetapi oknum aparat desa sudah mulai menindak warga sejak Januari 2024. Dengan kata lain, hampir sembilan bulan warga diperas dengan aturan yang belum sah!
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













