2. Peran Tersangka H.A.R.K
Divisi Treasury yang dipimpin H.A.R.K menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tanpa analisis risiko, dan tanpa mematuhi SOP berdasarkan SK Direksi BPD NTT Nomor 81 Tahun 2016.
H.A.R.K bahkan langsung menandatangani surat minat pembelian MTN senilai Rp50 miliar tanpa usulan resmi kepada Direksi.
3. Fee Tidak Resmi
Penyidik juga menemukan adanya fee tidak wajar sebesar 3,5–4 persen dari nilai transaksi antara PT SNP dan oknum di MNC Sekuritas, yang disalurkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha.
Pembagian fee ilegal tersebut antara lain:
AI menerima sebesar Rp1 miliar
AE menerima sebesar Rp2,832 miliar
BRS yang kini berstatus DPO menerima sebesar Rp1,225 miliar
PT SNP gagal membayar kupon dan jatuh tempo MTN pada 22 Maret 2020.
Berdasarkan audit BPK RI (LHP Nomor 44/SR/LHP/DJPL/PKN.01/10/2025), negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp50 miliar.
Para tersangka dijerat dengan. Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara maupun daerah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












