Kejati NTT Tetapkan H.A.R.K sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi MTN PT. SNP

Reporter : Marlin Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251212 WA0015

Kupang,Timorsavana.com— Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) oleh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT tahun 2018.

Pada Selasa, 9 Desember 2025, penyidik menetapkan H.A.R.K, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury PT BPD NTT, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5206/N.3/Fd.1/12/2025. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan peran H.A.R.K dalam proses pembelian MTN yang merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H.,Pada Jumat, 12 Desember 2025, mengatakan penyidik memeriksa tersangka H.A.R.K dengan total 37 pertanyaan. Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 12–31 Desember 2025, di Rutan Kelas IIb Kupang.

Selain H.A.R.K, penyidik sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lainnya pada 4 Desember 2025. Pada hari ini, 12 Desember 2025, keempatnya resmi diserahkan ke Penuntut Umum (Tahap II), yaitu:

LD – Beneficial Owner PT SNP

DS – Mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas (2014–2019)

AI – Mantan Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas

AE – Mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas

Keempat tersangka sebelumnya diperiksa di Kejati Jambi pada 11 Desember 2025, kemudian dibawa ke Kupang dengan pengawalan personel TNI AL dan petugas Lapas. Mereka tiba di Bandara El Tari Kupang dengan pesawat Citilink pada pukul 06.10 WITA, dan langsung dibawa ke Kejati NTT menggunakan mobil tahanan.

Penyidik menemukan sejumlah fakta penting terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Dari Balik Jeruji, Piter Toto Bongkar Tekanan dan Perlakuan Majikan

1. Penawaran MTN Tanpa Uji Tuntas

Pada 27 Februari 2018, PT Bank NTT menerima penawaran investasi MTN VI Seri D PT SNP dengan rating idA- dan kupon 10,50 persen. Namun, penyidik mengungkap bahwa:

PT SNP telah memalsukan laporan keuangan, termasuk pencatatan piutang fiktif dan double pledge.

MNC Sekuritas tetap menawarkan produk MTN tersebut meski mengetahui kondisi finansial PT SNP tidak sehat.

  • Bagikan