Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024

Reporter : Lia kiki Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251105 WA0012

Waingapu,Timorsavana.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 s.d. selesai pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 4 November 2025 pukul 14.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Proses penetapan berjalan dengan lancar dan aman hingga pukul 18.00 Wita.

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan SBD (Sekretaris KPU Sumba Timur), SL (PPK), dan SR (Bendahara KPU Sumba Timur) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan 30 orang saksi, 2 orang ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum. Hal ini telah memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-519/N.2.16/Fd.1/11/2025, PRINT-520/N.2.16/Fd.1/11/2025, dan PRINT-521/N.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025. Para tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan penahanan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.

Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun 2024, antara lain dengan melakukan pemborosan, rekayasa laporan, dan mark-up belanja hibah kegiatan. Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar:

  • Bagikan