“Mereka menjanjikan, jika seseorang meninggal, dana akan dikembalikan sesuai nilai dalam sistem. Tapi ketika ada yang meninggal, pihak koperasi mengatakan itu tanggungan asuransi. Ini janggal,” ungkap Alfred.
Ia mempertanyakan peran koperasi yang seharusnya bergerak di bidang keuangan dan simpan pinjam, bukan menjadi perantara investasi asuransi yang meragukan.
“Kalau anda lembaga keuangan, kenapa kemudian ambil uang orang dan taruh lagi di asuransi? Itu jelas praktik ganda yang berpotensi penipuan,” ujarnya.
ARAKSI menilai sistem yang diterapkan KSP Kopdit Obor Mas telah menjerat masyarakat kecil, terutama dari kalangan ekonomi lemah.
“Mereka memanfaatkan warga dengan janji hasil besar, padahal uang itu tidak bisa ditarik kembali,” kata Alfred.
Ia mencontohkan, banyak masyarakat diajak menabung dengan iming-iming investasi masa depan.
“Ada yang diminta setor Rp450 ribu per orang, atau Rp900 ribu untuk pasangan suami-istri, dengan janji bisa ditarik enam bulan kemudian. Tapi sampai sekarang tidak bisa dicairkan,” bebernya.
Dari hasil investigasi ARAKSI, praktik ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan struktur koperasi di tingkat cabang hingga pusat.
“Kita akan buka semua ini, karena masyarakat sudah terlalu lama diam,” ujarnya.
ARAKSI kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk membawa kasus ini ke aparat penegak hukum, baik di tingkat kepolisian maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami akan melaporkan ini sebagai dugaan penipuan dan pelanggaran sistem koperasi,” tegas Alfred.
Diketahui, KSP Kopdit Obor Mas berdiri pada tahun 1972 di Kabupaten Sikka, NTT, dan kini memiliki cabang di hampir seluruh kabupaten di Nusa Tenggara Timur.
Koperasi ini dikenal luas sebagai lembaga keuangan rakyat yang mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












