Karyawan dan Nasabah Jadi Korban. ARAKSI Bongkar KSP Kopdit Obor Mas

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251103 WA0042

Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) mengungkap dugaan investasi bodong di KSP Kopdit Obor Mas. Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, menyebut karyawan dan nasabah menjadi korban praktik yang merugikan masyarakat kecil di TTS.

TTS,Timorsavana.com – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap adanya dugaan praktik investasi bodong di tubuh KSP Kopdit Obor Mas.

Lembaga yang berpusat di Kabupaten Sikka ini diduga melakukan praktik yang merugikan karyawan dan nasabah di berbagai kabupaten, termasuk Timor Tengah Selatan (TTS).

Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, mengatakan laporan dan keluhan terkait praktik tersebut terus berdatangan dari masyarakat TTS, baik dari nasabah maupun dari karyawan yang pernah bekerja di koperasi tersebut.

“Ini bukan hanya keluhan nasabah, tetapi juga datang dari karyawan yang pernah bekerja di Obor Mas dan mengalami langsung kerugian akibat sistem kerja yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Alfred saat memberikan keterangan di Soe, Jumat (31/10/2025).

ARAKSI, lanjutnya, telah melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak: mereka yang mengaku korban dan pihak manajemen Obor Mas. Dari hasil klarifikasi itu, ARAKSI menilai persoalan ini serius dan berpotensi masuk ranah hukum.

“Kami menyimpulkan ini masalah serius yang harus dibawa ke ranah hukum. Karena korban bukan hanya satu orang. Ini menyangkut dua sisi: mengorbankan karyawan sendiri dan juga masyarakat sebagai pemegang saham,” ujar Alfred tegas.

Modus yang ditemukan ARAKSI berawal dari sistem kontrak kerja yang tidak dijalankan sesuai kesepakatan.

Menurut Alfred, banyak karyawan yang akhirnya memilih mundur karena kontrak yang disepakati justru merugikan mereka.

Dalam kontrak itu disebutkan bahwa biaya keberangkatan dan pelatihan karyawan akan ditanggung oleh perusahaan. Namun dalam praktiknya, biaya tersebut dipotong langsung dari gaji mereka setelah kontrak berjalan.

Baca Juga :  Kejari Ende Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bronjong Tebing di Ende Rp 638 Juta

“Awalnya mereka dijanjikan gaji sesuai UMR, tapi setelah potongan, mereka hanya menerima sekitar Rp800 ribu per bulan. Ini sangat tidak manusiawi,” kata Alfred.

Situasi itu memaksa sejumlah karyawan untuk mengundurkan diri. Namun ketika mereka mundur, jaminan yang dijadikan agunan justru ditahan pihak koperasi.

“Jaminan itu diklaim sepihak dan tidak bisa diambil kembali,” tambahnya.

Selain merugikan karyawan, ARAKSI juga menemukan dugaan praktik investasi bodong yang ditawarkan kepada masyarakat TTS melalui program “investasi masa tua” yang diklaim memiliki nilai pertanggungan ketika peserta meninggal dunia.

  • Bagikan