Ende – Kejaksaan Negeri Ende resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende , Senin 17 Maret 2025, pukul 17.15 WITA di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende,
Kedua tersangka, Yohannes Kaki (YK) dan Cyprianus Lenggoyo (CL), ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende , berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Yohannes Kaki dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Cyprianus Lenggoyo.
Setelah proses administrasi selesai, keduanya kemudian dibawa ke Lapas Kelas II B Ende untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kalender sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 April 2025, dengan sangkaan :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tersangka Yohannes Kaki, pria berusia 39 tahun, merupakan warga Dusun Rada Ara, Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende. Ia berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus anggota DPRD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













