Sementara itu, tersangka Cyprianus Lenggoyo, pria berusia 48 tahun, berdomisili di Jl. Udahyana, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, dan bekerja sebagai karyawan swasta. Keduanya beragama Katolik.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka lebih dulu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Selama pemeriksaan, mereka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. Demi kelancaran proses, pengamanan serta pengawalan dilakukan oleh dua anggota Brimob dan personel Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga pukul 18.00 WITA.
YK dan CL diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, yang berlokasi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada tahun 2016. Proyek ini berada di bawah Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 638.200.000 (enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













