Lebih lanjut, keluarga mempertanyakan alasan moral di balik gugatan cerai. “Kok dia sudah hamil baru mau tutup malu dengan gugatan cerai? Ini bukan hanya soal rumah tangga, ini soal penyalahgunaan jabatan dan kehormatan keluarga orang,” tambah keluarga dengan nada kecewa.
Pihak keluarga juga menyoroti respons aparat yang dinilai lamban. Sejak laporan masuk pada Mei 2025, mediasi di Polsek Kie telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Justru, muncul dugaan permintaan denda yang dianggap tidak masuk akal. “Yang lebih menyakitkan, kepala desa itu terang-terangan bilang ke keluarga bahwa dia ‘pemain’,” ungkap mereka.
Sorotan juga diarahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS yang dinilai diam dan tidak merespons secara tegas. “Ini kasus sudah viral, masa tunggu sampai orang segel kantor baru bertindak? Jangan biarkan perilaku seperti ini jadi kebiasaan di kalangan aparat desa,” tegas keluarga Ayub.
Kasus ini sudah menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten TTS. Fraksi Partai Perindo dan PKB dalam sidang paripurna DPRD mengusulkan agar Pemda TTS segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Mereka meminta agar oknum kepala desa diproses secara hukum dan diberhentikan dari jabatannya jika terbukti.
Kini, keluarga menanti ketegasan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah dalam menuntaskan skandal ini. Mereka berharap, hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga adil terhadap mereka yang menggunakan jabatan untuk merusak rumah tangga orang lain.
TTS, Pengadilan Soe Skandal Kades, Ayub Missa, Perceraian, Kades Noebana, Viral TTS, Hukum Adil, PMD TTS, DPRD TTS
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













