Ayub Missa, warga TTS, digugat cerai oleh istrinya yang diduga dihamili Kepala Desa Noebana. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dan menjadi atensi DPRD TTS.
Timor Savana, Soe – Ayub Missa, warga Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tengah menghadapi cobaan berat. Selain dilaporkan kehilangan kepercayaan dalam rumah tangga, ia kini juga harus menghadapi gugatan cerai dari istrinya, Nonci Elisabet Solle, di Pengadilan Negeri Soe. Gugatan tersebut teregistrasi dalam perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2025/PN Soe.
Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan digelar pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang I, Pengadilan Negeri Soe, Jalan Basuki Rahmat No. 1, Kabupaten TTS. Nonci Solle, istri Ayub, beralamat di Desa Anin, Kecamatan Amanatun Selatan.
Namun di balik gugatan ini, mencuat dugaan skandal serius. Dalam **Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/27/V/2025/SEKTOR KIE, Ayub melaporkan dugaan peminangan terhadap istrinya oleh Kepala Desa Noebana, Noh Ninef, yang kini juga dituding sebagai pihak yang menghamili istrinya.
Menurut laporan Ayub ke Polsek Kie pada 21 Mei 2025, kejadian bermula pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, Ayub sedang bekerja sebagai sopir truk di wilayah Toianas. Ia mengungkapkan bahwa Kepala Desa Noebana kerap datang ke rumah saat ia tidak ada, membawa uang dan beras. Dari situ, Ayub menduga adanya hubungan gelap antara sang istri dan kepala desa tersebut.
Pihak keluarga Ayub menyatakan, gugatan cerai yang dilayangkan justru dinilai sebagai upaya menutupi aib. “Kami tahu dia terpojok karena sudah hamil dengan kepala desa, padahal statusnya masih istri sah Ayub. Kenapa tidak gugat cerai sebelum kenal itu kepala desa?” ujar salah satu anggota keluarga lewat sambungan telepon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












