Pemerintah Desa Anin, Amanatun Selatan, akan mengusulkan pemberhentian permanen Kepala Dusun (Kadus) III Huetnana yang diduga menjalin hubungan asmara dengan Kades Noebana. Proses pemanggilan telah dilakukan namun tanpa respons.
Timor Savana, Anin – Pemerintah Desa Anin, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), secara resmi akan mengusulkan pemberhentian permanen NES, Kepala Dusun Tiga (Kadus III) Huetnana. Usulan ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Anin, Nahason Banunaek saat ditemui tim di ruang kerjanya pada Senin, 7 Juli 2025.
Menurut keterangan Nahason, usulan pemberhentian tersebut akan segera dilayangkan kepada Camat Amanatun Selatan, untuk kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS.
“Surat usulan segera kami sampaikan. Kami menunggu proses dari dinas terkait setelah ini,” tegasnya.
Langkah ini diambil menyusul mangkirnya Kadus III dari tugas-tugas pemerintahan desa sejak awal Mei hingga Juli. Kadus juga disebut tidak merespons surat pemanggilan resmi yang telah dilayangkan oleh pihak desa sebanyak dua kali.
Dia tidak masuk sudah hampir tiga bulan terhitung Mei sampai Juli. Tentu kami berpikir bahwa tugasnya sebagai kepala dusun harus dijalankan agar tidak ada pelayanan yang tersendat. Bahkan kami sudah kirim surat panggilan dua kali, tapi sampai sekarang tidak ada respons dari yang bersangkutan,” tambahnya.
Belakangan diketahui oknum tersebut menjalin hubungan terlarang dengan oknum kepala desa Noebana, NN sebagaimana tercantum dalam laporan polisi tanggal 31 Mei kemarin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












