Warga Alak Gugat Pelindo III, Matias Kayun: “Ini Perampasan Bermodal Seragam!”

Editor: Jack
  • Bagikan
IMG 20250425 204419

Empat warga Alak gugat PT. Pelindo III atas dugaan perampasan rumah dinas yang dibeli sah sejak 1996. Kuasa hukum Matias Kayun menyebut tindakan Pelindo sebagai bentuk perampasan bermodal seragam.

Timor Savana.Com, Kupang – Empat warga yang bermukim di Jalan Yos Sudarso, RT 016/RW 005, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang resmi menggugat PT. Pelindo Indonesia Cq. PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tenau Kupang. Gugatan keperdataan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA atas sengketa tanah dan bangunan rumah yang mereka klaim telah dibeli secara sah, namun kembali diklaim sepihak oleh pihak Pelindo.

“Ini bukan sekadar konflik tanah, ini adalah bentuk perampasan bermodal seragam dan institusi,” tegas Matias S.B. Kayun, salah satu kuasa hukum penggugat dari kantor Jimmy Daud & Associates, Kamis (25/4).

Menurut Matias, dasar hukum para penggugat sangat kuat. Empat kliennya merupakan mantan pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Mereka menempati rumah dinas sejak awal 1990-an dan kemudian membeli rumah tersebut secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 89/1991 yang membuka ruang bagi PNS untuk membeli rumah dinas dengan syarat tertentu.

Proses jual beli rumah dinas dilakukan pada 1996 melalui akta notaris Heny Jumiali Tanoni, SH, dengan masa cicilan selama lima tahun. Bukti angsuran, kwitansi pelunasan, dan pernyataan resmi telah dikantongi penggugat—semuanya ditandatangani oleh pejabat Pelindo saat itu, termasuk Kepala Cabang atas nama Heskiel Sasiang, SH.

  • Bagikan