Warga Alak Gugat Pelindo III, Matias Kayun: “Ini Perampasan Bermodal Seragam!”

Editor: Jack
  • Bagikan
IMG 20250425 204419

“Uang dibayar lunas. Administrasi lengkap. Tapi pada 2017, Pelindo bertingkah seperti tak kenal sejarah. Mereka tiba-tiba klaim rumah itu aset perusahaan, lalu memaksa klien kami menandatangani akta pengoperan hak dengan skema sewa menyewa tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Matias.

Ia menyebut tindakan Pelindo sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. “Dasar SK Menteri Keuangan Nomor 89/1991 belum pernah dicabut hingga kini. Jadi, tidak ada alasan bagi Pelindo untuk mengabaikan transaksi yang sah. Pungutan sewa yang mereka lakukan adalah liar dan melanggar hukum.”

Gugatan para warga ini bukan hanya menuntut pengakuan hak milik atas bangunan 50 meter persegi yang berdiri di atas lahan sengketa, tapi juga merupakan upaya melawan praktik korporasi yang dianggap semena-mena terhadap warga kecil.

“Jika ini dibiarkan, maka keadilan hanya jadi milik yang punya kekuasaan. Kami akan lawan,” pungkas Matias.

  • Bagikan