Kuasa hukum Katarina Una, Arman Tanono menuding tiga oknum debt collector Suzuki Finance merampas dan menggelapkan mobil milik kliennya di Soe, TTS. Ia menyebut tindakan itu ilegal dan melanggar UU fidusia serta OJK.
Soe, Timor Savana — Kasus dugaan perampasan dan penggelapan mobil yang menyeret tiga oknum debt collector dari dealer Suzuki Finance kembali mencuat.
Kuasa hukum korban, Arman Tanono, menuding keras ketiga oknum tersebut telah bertindak di luar hukum dengan merampas mobil milik kliennya tanpa dasar sah.
“Ini bukan penarikan, tapi perampasan. Mereka tidak bawa surat tugas, tidak bawa penetapan pengadilan, dan memaksa anak klien saya tanda tangan,” tegas Arman di Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 23 Juli 2025 ketika anak kliennya mengemudikan mobil menuju Kota Kupang.
Saat tiba di SMP Sinar Pancasila Soe, mobil tiba-tiba dihentikan oleh tiga oknum debt collector yang langsung memerintahkan sopir turun dan membawa kendaraan itu kabur ke dealer.
“Klien saya punya anak bawa mobil sampai di SMP Sinar tiba-tiba dihentikan oleh oknum kolektor ini kemudian suruh turun lalu mereka bawa kabur mobil. Bayangkan, mobil masih berisi penumpang, tapi mereka bawa lari ke dealer. Itu jelas perampasan, bukan prosedur penarikan,” ujar Arman.
Sesampainya di dealer, korban kembali ditekan. Anak dari kliennya dipaksa menandatangani surat biaya parkir sebesar Rp.10.000.000.
Pihak dealer, kata Arman, bahkan meminta pelunasan hingga Rp120 juta, padahal sisa cicilan mobil hanya 11 bulan dengan angsuran Rp4,6 juta per bulan.
“Kalau dihitung, sisa angsuran hanya sekitar Rp40 hingga Rp50 jutaan. Tapi mereka paksa bayar Rp120 juta. Ini jelas tindakan sepihak yang tidak masuk akal,” tegasnya lagi.
Ia mengungkapkan, para pelaku tidak pernah menunjukkan dokumen resmi seperti SPPI, surat kuasa, atau jaminan fidusia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













