Topik : 

Oknum Debt Collector Suzuki Rampas Mobil Nasabah, Arman Tanono, SH : Pidana dan Perdata Masuk!

Reporter : Jack
  • Bagikan
IMG 20251009 213526
Foto Bersama Arman Tanono dan Klien di Polres TTS

“Undang-Undang Fidusia sudah jelas. Penarikan kendaraan wajib dengan penetapan pengadilan. Kalau tidak, itu perampasan. Dan ini yang mereka lakukan,” kata Arman.

Menurutnya, tindakan para oknum debt collector itu juga melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut kredit macet baru bisa ditetapkan setelah enam bulan.

“Mobil baru telat tiga bulan, belum bisa disebut macet. Jadi atas dasar apa mereka tarik paksa? Ini murni penggelapan dan perampasan,” tegas Arman.

Ia menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polres TTS dan memastikan kasus ini sudah naik ke tahap gelar perkara.

“Penyidik sudah gelar perkara. Kami minta mobil segera disita sebagai barang bukti agar tidak dijual atau dilelang sebelum proses hukum selesai,” ujarnya.

Arman menegaskan pihaknya tidak akan mundur dan siap membawa kasus ini ke jalur hukum pidana maupun perdata.

“Kami akan laporkan juga ke OJK. Tidak boleh ada debt collector yang bertindak seperti preman dan menekan konsumen,” katanya keras.

Menurut Arman, praktik penarikan paksa seperti ini harus dihentikan karena merusak citra lembaga pembiayaan yang seharusnya melindungi nasabah.

“Hak klien kami harus dijamin. Kalau hukum tidak tegas, maka tindakan semacam ini akan terus terjadi di masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Suzuki Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

  • Bagikan