MiChat Harus Dilarang, Sindikat Pedofil di Kupang Harus Dibongkar

Reporter : Mesron Nome
  • Bagikan
Videoshot 20250321 160128
Pdt. Merry Kolimon bersama Koalisi Masyarakat Sipil saat konferensi pers

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk melarang aplikasi MiChat yang diduga menjadi sarana perdagangan anak dan prostitusi online. Mereka juga menuntut Kapolri membongkar jaringan pedofil di NTT serta memperkuat perlindungan anak di Indonesia.

Kupang, TIMOR SAVANA.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual mendesak pemerintah untuk segera melarang aplikasi MiChat dan sejenisnya di Indonesia. Mereka menilai aplikasi tersebut telah menjadi medium utama dalam perdagangan orang, terutama anak perempuan, serta aksi pedofilia.

Kami meminta supaya aplikasi MiChat dan sejenisnya dilarang di Indonesia karena menjadi medium utama penjualan orang, terutama anak-anak perempuan, dan aksi pedofilia,” tegas Pendeta Merry Kolimon, anggota Koalisi Masyarakat Sipil, dalam penyerahan petisi kepada Kapolri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual oleh Eks Kapolres Ngada

Selain itu, Koalisi juga meminta Kapolri dan Polda NTT membongkar sindikat prostitusi anak yang diduga beroperasi di Kota Kupang. Mereka menilai kasus ini bukan hanya persoalan individu, tetapi ada jaringan besar yang harus diusut tuntas.

Permintaan Maaf Polri dan Reformasi Kepolisian

Koalisi juga menuntut Kapolri dan jajarannya untuk meminta maaf secara kelembagaan kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut mereka, kasus ini telah melukai masyarakat luas. “Permintaan maaf kepada keluarga korban mungkin sudah dilakukan, tetapi kasus ini melukai kita semua, melukai warga NTT,” ujar Merry.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi institusi Polri. Koalisi mendesak agar ada reformasi dalam rekrutmen, pembinaan, dan promosi jabatan di tubuh kepolisian, termasuk tes psikologi berkala untuk memastikan aparat memiliki pemahaman tentang perlindungan anak.

  • Bagikan