Empat poin utama yang dipenuhi antara lain pengembalian ijazah, saham tabungan sebesar Rp3.500.000 per orang, klaim BPJS Ketenagakerjaan (secara mandiri), serta pengembalian biaya On the Job Training (OJT) sebesar Rp2.781.000 dan biaya seragam Rp500.000.
Selain memenuhi tuntutan tersebut, pihak KSP Kopdit Obor Mas juga menyerahkan surat keterangan pengalaman kerja bagi kedua eks karyawan di tempat mediasi.
Kesepakatan disahkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani kedua pihak di hadapan mediator.
Aprilyanti Fallo dan Astry Fafo menyampaikan terima kasih kepada ARAKSI NTT yang telah mendampingi mereka sejak awal proses hingga kesepakatan tercapai.
Mereka juga berterima kasih kepada Arma Tanono, Kuasa Hukum yang mendampingi dalam seluruh proses advokasi dan mediasi.
Ucapan apresiasi turut disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten TTS yang telah menyediakan ruang dialog bagi penyelesaian secara damai dan berkeadilan.
Mediator Yeskiel Mboro menilai keberhasilan ini menjadi contoh baik bahwa sengketa ketenagakerjaan dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan, asalkan kedua pihak mau terbuka dan menghormati proses.*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe












