Kisruh Dua Eks Karyawan dan KSP Kopdit Obor Mas Berakhir Damai

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251112 WA0023

Kisruh dua eks karyawan dan KSP Kopdit Obor Mas yang sempat ramai di media akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi di Dinas Nakertrans TTS pada 11 November 2025, dengan empat tuntutan karyawan dipenuhi.

SoE, Timor Tengah Selatan — Kisruh antara dua eks karyawan dan pihak KSP Kopdit Obor Mas yang sempat memanas di media akhirnya berakhir damai. Persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Selasa (11/11/2025).

Mediasi digelar setelah sejumlah pemberitaan mengenai tuntutan dua eks karyawan mencuat dan menjadi perhatian publik, terutama terkait hak-hak yang belum diselesaikan pasca pemutusan hubungan kerja.

Upaya penyelesaian dilakukan secara terbuka dan difasilitasi oleh mediator dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT, bekerja sama dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten TTS.

Pihak KSP Kopdit Obor Mas diwakili oleh Manager Cabang TTS, perwakilan pengurus pusat, dan penasihat lembaga. Sementara pihak eks karyawan diwakili langsung oleh Aprilyanti Fallo, S.E.dan Astry Fafo, S.E.

Turut hadir dalam proses mediasi tersebut Andreas M. Mbete selaku Sekretaris Pengurus Obor Mas, Aleksius Bertolomeus, Marianus R. Laka, S.H, dan Fransisius De. Frans, General Manager Puskopdit Swadaya Utama Maumere.

Mediasi dipimpin oleh Yeskiel Mboro, mediator dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT, yang berperan menengahi dialog antara kedua belah pihak agar menemukan titik tengah penyelesaian.

Situasi mediasi sempat memanas ketika pembahasan menyentuh soal pengembalian hak-hak eks karyawan yang belum terpenuhi. Perbedaan pandangan sempat membuat suasana tegang sehingga mediator harus mengambil jeda sebanyak tiga kali untuk meredam ketegangan.

Namun, setelah jeda dan dialog lanjutan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri kisruh tersebut secara baik-baik. Pihak KSP Kopdit Obor Mas bersedia memenuhi seluruh tuntutan yang diajukan melalui pendamping hukum ARAKSI NTT.

  • Bagikan