“Partai Hanura akan berpihak pada yang benar. Jika saudara Sefrit tidak bersalah, maka partai akan membelanya dan memulihkan nama baiknya. Tapi jika terbukti bersalah, maka partai tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas, termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegas Marthen.
“Dugaan penipuan yang menyeret nama SEFRIT Nau berpotensi menjadi kasus serius, mengingat pengaruh politiknya sebagai anggota DPRD. Isu ini juga menjadi ujian integritas bagi Partai Hanura di tingkat daerah, khususnya dalam menghadapi tahun-tahun politik ke depan” tandas Marthen.
Ia menambahkan bahwa komitmen Partai Hanura adalah membela kepentingan rakyat, bukan individu. Oleh karena itu, integritas kader menjadi harga mati dalam perjuangan politik partai.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Sefrit Nau menyatakan tidak membantah pernyataan yang disampaikan oleh DPC Hanura TTS. Namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun, dan tidak memiliki utang kepada siapapun.
“Seperti yang dikatakan oleh partai, saya tidak banyak berkomentar. Untuk diketahui, saya tidak ada hubungan kerja sama dengan siapapun dan tidak berutang pada siapapun,” ujarnya singkat.
DPC tegas bahwa jika di kemudian hari ditemukan unsur penipuan dan pembohongan, maka pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Peringatan II (SP II) serta mengusulkan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Yang pasti Bahwa antara hasil BAP dan bukti yang ada terkonfirmasi kalau mengarah pada penipuan dan pembohongan di atas pembohongan tentu akan diikuti dengan SP II dan seterusnya usulan untuk pencabutan KTA” tutup Marthen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













