ATAU
Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ancaman: Maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta
ATAU
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
Ancaman: 3–15 tahun penjara dan denda Rp120–600 juta
Status Penahanan
Tersangka Fani telah ditahan sejak 24 Maret 2025 dan masa penahanannya diperpanjang beberapa kali sesuai prosedur. Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum kembali menetapkan penahanan terhadap Fani di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.
Penegakan Hukum dan Komitmen Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi NTT bersama Kejari Kota Kupang menegaskan komitmen mereka untuk menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional.
Kasus ini mencerminkan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya mencederai fisik dan psikis korban, tetapi juga menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan dan sosial.
Kejaksaan menyerukan peran aktif masyarakat untuk mencegah eksploitasi anak serta melaporkan indikasi TPPO. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama untuk masa depan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













