Kejaksaan Negeri /Kejari Kota Kupang menerima penyerahan Tahap II tersangka Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang. Kasus ini disorot karena melibatkan korban anak usia 6 tahun.
Timor Savana, Kupang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur dalam perkara pidana serius yang melibatkan Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi.
Fani diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang (TPPO), dan penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 10.00 WITA di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang. Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT sebelum dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kronologi
Peristiwa terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang. Dalam kasus ini, Fani diduga menjadi perantara yang mempertemukan korban—seorang anak perempuan berusia 6 tahun—dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi.
Fani disebut memenuhi permintaan Fajar dengan mencarikan anak, menyewa kendaraan, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, dan akhirnya membawa korban ke hotel tempat Fajar diduga melakukan kekerasan seksual. Hasil visum et repertum mengonfirmasi adanya luka serius berupa robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Fani dikenakan sejumlah pasal alternatif sebagai berikut:
* Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016)
Ancaman: 5–15 tahun penjara, denda hingga Rp5 miliar
ATAU
Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76e UU Perlindungan Anak
Ancaman: 5–15 tahun penjara, denda hingga Rp5 miliar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













