“Sekarang sudah mau masuk minggu ketiga. Saya hubungi Kapolsek, beliau bilang sudah dilimpahkan, tapi ternyata dikembalikan lagi oleh Polres karena masih ada kekurangan,” kata Maria.
ARAKSI menilai kondisi ini menunjukkan ketidakseriusan Polsek dalam menangani kasus kekerasan terhadap warga sipil. “Kami khawatir ada upaya mengulur waktu. Kami minta Polres segera ambil alih dan gelar perkara minggu ini,” desaknya.
Pihak Propam Polres TTS, kata Maria, merespons aduan ARAKSI dengan janji akan segera memanggil Kapolsek Amanuban Selatan dan anggota yang disebut dalam laporan. “Propam bilang akan segera panggil mereka untuk klarifikasi,” ungkapnya.
Bagi Maria, langkah ini penting agar publik mengetahui apakah benar terjadi pembiaran oleh aparat di halaman kantor polisi sendiri. “Kalau benar, ini sangat mencoreng nama baik institusi Polri,” ujar Maria.
Bagi Maria, siapapun yang merasa dirugikan berhak melapor memiliki hak sebagai warga negara untuk mencari keadilan
“Kalau ada yang merasa dirugikan atau mau melapor balik, itu hak mereka sebagai warga negara. Tapi korban pun punya hak yang sama untuk mencari keadilan,” tegasnya lagi.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













