ARAKSI Desak Propam Periksa Oknum Polisi Polsek Amanuban Selatan

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251029 WA0016

Ketua ARAKSI TTS, Maria Selan, mendesak Propam Polres TTS memeriksa oknum polisi Polsek Amanuban Selatan yang diduga membiarkan pengeroyokan terjadi di halaman kantor polisi. Kasus ini sudah dua minggu tanpa kejelasan.

Soe, — Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendesak Propam Polres TTS segera memeriksa sejumlah oknum polisi yang diduga melakukan pembiaran saat pengeroyokan terjadi di halaman Polsek Amanuban Selatan.

Ketua ARAKSI TTS, Maria Selan, menyatakan pihaknya telah resmi mengadukan perilaku aparat yang bertugas malam itu ke bagian Propam Polres TTS. Pengaduan dilakukan bersama para korban pengeroyokan, Vivi Tipnoni, Yolfni Taek, dan Arlon Selan, pada 29 Oktober 2025.

Menurut Maria, oknum polisi yang malam itu berada di pos piket Polsek Amanuban Selatan menyaksikan langsung pengeroyokan di halaman kantor polisi namun tidak berupaya melerai. “Kami datang ke Propam untuk mengadukan oknum yang malam itu piket dan melihat langsung kejadian, tapi diam saja,” tegasnya.

ARAKSI juga menuntut agar Propam memanggil dan memeriksa seluruh anggota yang disebut dalam laporan korban untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pembiaran. “Propam jangan tutup mata. Semua yang disebut harus diperiksa,” ujar Maria dengan nada keras.

Selain itu, ARAKSI mendesak Polres TTS mengevaluasi kinerja Kapolsek Amanuban Selatan dan seluruh jajarannya karena dinilai lalai dalam menjaga integritas institusi. “Kalau kejadian seperti ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap polisi makin hilang,” tambahnya.

Maria menegaskan, restoratif justice tidak bisa digunakan untuk menutupi kelalaian aparat, apalagi jika peristiwa kekerasan terjadi di halaman kantor polisi. “Keadilan harus ditegakkan, bukan ditutup dengan mediasi sepihak,” ujarnya.

Ia juga menyentil lambannya proses penanganan kasus oleh pihak Polsek Amanuban Selatan. Menurutnya, sudah dua minggu sejak kejadian pengeroyokan pada 16 Oktober 2025, namun berkas perkara belum juga dilimpahkan ke Polres TTS.

  • Bagikan