Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta LJK lainnya. Ketentuan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
Adapun perlakuan khusus yang diberikan kepada debitur terdampak bencana meliputi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Selanjutnya, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan memiliki kualitas lancar. Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
OJK juga memberikan ruang untuk pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana. Kualitas kredit atau pembiayaan baru tersebut ditetapkan secara terpisah dari kredit atau pembiayaan sebelumnya sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.
OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.
Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.
Kebijakan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













