OJK Resmi Berlakukan Perlakuan Khusus Kredit untuk Debitur Terdampak Gempa NTT

Reporter : Lia kiki Editor: Redaksi
  • Bagikan
1649251598

KUPANG, timorsavana — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Senin (28/9/2026), setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen terhadap kondisi wilayah terdampak.

Hasil asesmen OJK menunjukkan, bencana gempa bumi berdampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat di sejumlah daerah. Kondisi tersebut kemudian turut memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran serta kinerja lembaga jasa keuangan (LJK).

Delapan kabupaten yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Screenshot 20261003 100408 Word

OJK menyatakan kebijakan ini merupakan langkah untuk memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usaha dan kondisi ekonominya.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.

Pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

  • Bagikan