Gustaf Nabuasa Meninggal Usai Dipukul Kayu di Sawah Bena, Keluarga Ungkap Kronologi

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260810 WA0032

Soe, TimorSavana.com || Mantan anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2019-2024, Gustaf Nabuasa, meninggal dunia setelah mengalami luka serius di bagian kepala akibat dugaan penganiayaan di area persawahan Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur.

Selain Gustaf, kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Bena, Charles Richel Nabuasa, juga menjadi korban dalam insiden tersebut. Gustaf sempat menjalani perawatan di RSUP Ben Mboi Kupang sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 23.22 Wita.

Informasi mengenai kronologi kejadian tersebut diperoleh secara terpisah dari pihak keluarga selama beberapa hari mereka berada di Polres TTS untuk mengikuti perkembangan proses hukum perkara tersebut. Keluarga menyampaikan bahwa peristiwa bermula dari persoalan aktivitas program perluasan areal persawahan dan pembangunan irigasi di Desa Bena.

Menurut keluarga, lokasi tersebut merupakan bagian dari lahan yang sebelumnya telah melalui proses pengukuran dan sertifikasi pada sekitar 2010-2012. Dalam sosialisasi program, sejumlah pihak disebut hadir, antara lain Kementerian Pertanian, Undana Kupang, Dinas Pertanian TTS, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh adat, serta masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, keluarga menyebut terdapat kesepakatan untuk mendukung program perluasan dan pembangunan irigasi pada lahan yang sebelumnya telah diukur dan memiliki sertifikat hak milik. Program tersebut ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat pemilik lahan.

Lahan yang disebut memiliki luas sekitar 600 hektare itu, menurut informasi dari keluarga, selama ini dikuasai oleh sejumlah pihak. Keluarga menyebut nama Nope Nabuasa, Maher Nabuasa dan Jemi Benu sebagai pihak yang selama ini menguasai area tersebut.

Pada 1 dan 2 Juni 2026, perusahaan pelaksana proyek mulai membawa alat ke lokasi. Namun, aktivitas pembangunan disebut belum dimulai. Pada Selasa, 2 Juni 2026, material berupa batu kali juga mulai diangkut ke lokasi menggunakan kendaraan milik Gustaf Nabuasa.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lembata Blokir Aset Tanah Tersangka Kasus Korupsi

Aktivitas tersebut kemudian mendapat penolakan dari sejumlah warga yang tinggal di sekitar kawasan persawahan. Pada Rabu, 3 Juni 2026, warga berkumpul dan menghentikan aktivitas di lokasi. Pihak pelaksana proyek kemudian meminta Gustaf datang untuk membantu menjelaskan persoalan tersebut.

Tidak lama kemudian, Kepala Desa Bena Charles Richel Nabuasa tiba di lokasi untuk menengahi persoalan. Menurut keluarga, Charles menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program pembangunan irigasi. Proyek itu mencakup pembersihan lahan dan pembangunan jaringan irigasi, kemudian dilanjutkan dengan dukungan pupuk serta bibit padi.

  • Bagikan