Kejaksaan Negeri Lembata Blokir Aset Tanah Tersangka Kasus Korupsi

  • Bagikan
IMG 20240912 WA0023

Lembata, 12 September 2024 – Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan pemblokiran terhadap aset tanah milik Tersangka LYL, Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya, dalam rangka menyelamatkan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelacakan Aset Nomor: PRINT-296/N.3.22/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata.

Kasus ini berhubungan dengan dugaan korupsi pada paket pekerjaan peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Lembata tahun anggaran 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang dan laporan akuntan profesional, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.591.974.000,00 (dua milyar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Jaksa Penyidik mengambil langkah preventif dengan memblokir aset tanah milik Tersangka LYL untuk mencegah pemindahan tangan atau penggunaan aset tersebut sebagai jaminan di bank. Total luas tanah yang diblokir mencapai 75.628 m², terbagi dalam sepuluh bidang tanah yang tersebar di Desa Pada, Kelurahan Lewoleba Timur, Kelurahan Lewoleba Barat, dan Kelurahan Lewoleba Utara. Salah satu aset yang diblokir adalah tanah yang digunakan untuk Hotel Palm Indah.

  • Bagikan