WALHI NTT desak pemerintah dan aparat hukum tindak tegas reklamasi ilegal di Sumba Barat oleh Liang Bun Tjien yang merusak ekosistem dan habitat sungai.
Kupang, Timor Savana — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras tindakan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh pengusaha Liang Bun Tjien (alias Aciu) di Dusun II, Desa Rua, Kecamatan Wano Kaka, Kabupaten Sumba Barat. WALHI menilai, aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan dan mengganggu ekosistem sungai yang vital bagi kehidupan masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang dihimpun WALHI NTT, Liang Bun Tjien diduga melakukan penimbunan di muara sungai seluas sekitar 25 meter x 75 meter. Area tersebut diduga ditimbun untuk dijadikan lahan pribadi.
Menurut WALHI, tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan hukum lingkungan yang berlaku, tetapi juga merusak fungsi ekologis sungai dan mengancam habitat alami berbagai spesies yang hidup di sekitarnya.
“Penimbunan muara sungai mengancam habitat berbagai spesies yang hidup di sekitar sungai,” tegas WALHI NTT dalam rilis resminya. “Selain itu, kegiatan reklamasi ilegal akan mengganggu siklus alami sungai, termasuk aliran air, sedimentasi, dan kualitas air.”
WALHI NTT menilai, jika dibiarkan, reklamasi ilegal tersebut berpotensi memperparah penurunan kualitas air, meningkatkan kadar sedimen dan polutan, serta mengganggu keseimbangan ekologis jangka panjang.
“Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan yang berlaku dan berdampak buruk pada keberlanjutan lingkungan dan habitat ekosistem,” tulis WALHI dalam pernyataannya. “Jika tidak ditindak tegas, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku lain yang berpotensi melakukan hal serupa di masa depan.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













