Putusan bebas ini menandai kembalinya Mokris Lay sebagai anggota DPRD Kota Kupang. Di balik lembar putusan, tersimpan pesan bahwa keadilan sejati tak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Sidang yang dihadiri Penuntut Umum Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan Panitera Pengganti Abraham Punuf, S.H., menjadi saksi bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran yang teruji.
Di balik lembar putusan bernomor 13/Pid.Sus/2026/PN Kpg, kita menyaksikan bukan hanya akhir sebuah perkara, melainkan perjalanan panjang menuju pemulihan martabat. Mokris Lay, yang sempat diguncang badai tuduhan, kini berdiri kembali sebagai wakil rakyat dengan legitimasi penuh.
Majelis hakim telah menimbang bukti keluarga, rekam finansial, dan kesaksian yang berlapis, lalu menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan. Putusan bebas ini menjadi pesan bagi publik: hukum masih berpihak pada kebenaran yang teruji, dan martabat manusia dapat kembali ditegakkan.
Seperti pesawat yang akhirnya mendarat di landasan Kupang, keadilan menemukan rumahnya. Dan dari ruang sidang itu, lahirlah harapan baru bahwa demokrasi lokal tetap berdenyut, dengan hukum sebagai kompas yang menuntun arah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













