TS – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Paket Nomor 4 Bumy (Buce Lioe – Army Konay) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dalam putusannya, MK menganggap gugatan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Menurut aturan yang berlaku, gugatan hasil pemilihan harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah penetapan pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, karena Paket Nomor 4 terlambat mengajukan permohonan, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak sah secara hukum.
Kuasa hukum Paket Bumy, Fransisco Bessi, menyambut keputusan ini dengan rasa lega dan menyebutnya sebagai kemenangan untuk rakyat TTS.
“Ini adalah kemenangan mutlak untuk seluruh masyarakat TTS. MK telah menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Dengan putusan ini, tidak ada lagi ruang bagi sengketa,” ujar Bessi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













