Tak hanya pemerintah, FPDT juga mendesak aparat penegak hukum khususnya Polsek Kie agar bertindak lebih tegas. Ia menyoroti bahwa hingga saat ini oknum Kades dan Kadus yang dilaporkan belum menghadiri panggilan dua kali dari kepolisian.
“Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan. Kalau sudah dua kali tidak hadir, pihak kepolisian wajib menggunakan kewenangannya untuk menjemput paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Menurut Doni, jika sudah ada bukti permulaan yang cukup, maka kepolisian memiliki dasar kuat untuk melakukan upaya hukum seperti penjemputan, penangkapan, bahkan penahanan guna memberikan efek jera.
Ia menegaskan pentingnya keadilan dan kepastian hukum, terutama bagi pihak pelapor atau korban yang merasa dirugikan. Tindakan tegas dan cepat akan menunjukkan bahwa negara hadir dan berpihak pada kebenaran.
“Kita ingin agar pemerintahan desa tetap dipercaya masyarakat. Itu hanya bisa dicapai jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Doni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













