Bupati TTS “Ditipu”? Arman Tanono Minta Eks Kadis Sosial Dilaporkan

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260425 WA0062

Pengacara TTS Arman Tanono, S.H menilai dugaan LKPJ fiktif 2025 sebagai bentuk penipuan terhadap bupati, mendesak eks Kadis Sosial dilaporkan ke kejaksaan.

TTS,Timorsavana.com || Desakan keras terhadap Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terus menguat menyusul temuan pansus DPRD terkait dugaan ketidaksesuaian LKPJ Bupati tahun 2025.

Kritik ini diutarakan oleh Arman Tanono, S.H, seorang pengacara sekaligus putra daerah TTS yang menilai persoalan ini tidak lagi sekadar kelalaian administratif.

Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk dugaan penyesatan informasi terhadap kepala daerah.

“Dengan sendirinya temuan dari tim pansus DPRD terhadap LKPJ Bupati TTS tahun 2025 itu, laporan yang diberikan oleh dinas sosial kepada bupati TTS itu sudah masuk dalam kategori penipuan dan laporan fiktif,” tegas Arman.

Pernyataan tersebut merujuk pada temuan lapangan DPRD yang menunjukkan banyak program, khususnya bantuan rumah layak huni, tidak berjalan sesuai laporan.

Padahal dalam dokumen resmi, program-program tersebut dilaporkan telah selesai 100 persen.

Arman menilai, jika laporan tersebut benar-benar dijadikan dasar oleh bupati, maka kepala daerah berpotensi telah menerima informasi yang tidak sesuai fakta.

Situasi ini, menurutnya, tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi tegas.

“Bupati harus mengambil langkah hukum kemudian mengambil langkah lain yaitu menonjobkan mantan kadis yang saat ini menjabat sebagai kepala Bappeda itu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah pencopotan jabatan penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan daerah.

“Karena itu bagian dari penipuan,” katanya.

Tak berhenti di situ, Arman juga mendorong adanya audit dan pengujian ulang terhadap seluruh dokumen LKPJ yang telah disampaikan.

“Kemudian menguji kembali LPJ itu apakah ada unsur pemalsuan dokumen dan tanda tangan dan lain sebagainya. Dan itu masuk ranah pidana,” ungkapnya.

  • Bagikan