Menurutnya, indikasi yang muncul saat ini sudah mengarah pada dugaan pelanggaran serius.
“Itu diduga kuat masuk tindak pidana korupsi. Itu jangan main-main lagi,” tegas Arman.
Ia juga menyoroti perbedaan mencolok antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan.
“Apalagi itu laporan fiktif semua sementara di lapangan kondisi fisik tidak sesuai,” ujarnya.
Sebagai pengacara yang berkiprah di TTS, Arman mengaku terpanggil untuk mendorong penegakan hukum secara terbuka dan transparan.
Ia meminta bupati tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Saya sebagai pengacara di TTS sekaligus anak daerah mendorong bupati untuk segera copot mantan kadis sosial,” katanya.
Selain itu, ia juga mendesak agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum.
“Dan perintahkan Kabag Hukum Pemda TTS untuk buatkan laporan lalu lapor ke kejaksaan terkait tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Desakan ini muncul di tengah proses kajian LKPJ oleh pansus DPRD yang masih berlangsung hingga Mei 2026.
Sejumlah temuan sebelumnya menunjukkan progres fisik program di lapangan rata-rata jauh di bawah laporan, bahkan ada yang masih nol persen.
“Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya soal evaluasi kinerja, tetapi berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke proses hukum,” tegas Arman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













