ARAKSI NTT Desak Polisi Tetapkan 7 Pelaku Pengeroyokan di Amanuban Selatan sebagai Tersangka

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251024 WA0014

Alfred mengingatkan, tindakan kekerasan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi budaya ketakutan di desa. Ia berharap Polres TTS dapat menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dalam pandangannya, unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda proses hukum lebih lama.

“Saya percaya kasus ini akan naik ke tahap penyidikan karena dua unsur sudah terpenuhi, yaitu keterangan saksi korban dan hasil visum dokter,” jelas Alfred.

Ia menambahkan, proses hukum harus berjalan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga, terutama setelah muncul kekecewaan publik terkait dugaan pembiaran saat peristiwa terjadi di depan Polsek.

Selain itu, Alfred juga mengungkapkan bahwa keluarga korban belum mempertimbangkan jalan damai atau mediasi kekeluargaan.

“Kemarin saya tanya keluarga, apakah bersedia damai? Mereka bilang belum berpikir soal itu. Karena bagi ibu korban, kalau anaknya salah pun biar jadi tersangka. Tapi kalau orang lain yang berbuat seperti ini, harus bertanggung jawab secara hukum,” tuturnya.

Ia menilai sikap keluarga korban mencerminkan rasa keadilan yang tulus dan keinginan agar hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Alfred menutup pernyataannya dengan menyerukan agar Kapolres TTS segera mengumumkan langkah tegas dalam penanganan kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Jangan ada pembiaran lagi. Polisi harus tunjukkan bahwa hukum masih hidup di TTS,” pungkasnya.*

  • Bagikan