ARAKSI NTT Desak Polisi Tetapkan 7 Pelaku Pengeroyokan di Amanuban Selatan sebagai Tersangka

Reporter : Jack Editor: Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251024 WA0014

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTT, Alfred Baun, mendesak polisi segera menetapkan tujuh pelaku pengeroyokan di Amanuban Selatan sebagai tersangka. Ia menilai kasus itu harus ditangani tegas untuk memberi efek jera bagi para pelaku.

TTS||Timorsavana.com – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur, Alfred Baun, mendesak aparat kepolisian untuk segera menetapkan tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan di Amanuban Selatan sebagai tersangka.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada 16 Oktober 2025 di dua lokasi, yakni di Desa Bena dan di halaman Polsek Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Korban dalam kasus ini adalah Yolfni Taek, Vivi Tipnoni, dan Arlon Selan. Ketiganya diduga dikeroyok oleh sekelompok orang yang kini telah diidentifikasi oleh pihak kepolisian.

Alfred Baun menegaskan, dari informasi yang diperoleh, terdapat tujuh orang yang telah diperiksa dan diidentifikasi sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

“Terperiksa sebagai pelaku itu ada tujuh orang. Saya harap tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alfred saat diwawancarai media pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Menurutnya, para pelaku bukan orang baru dalam kasus kekerasan. Ia menyebut, keluhan masyarakat setempat menyatakan bahwa kelompok tersebut sering membuat keonaran di wilayah Amanuban Selatan.

“Mereka bukan orang biasa. Sudah berulang kali melakukan tindakan serupa. Termasuk kasus yang sempat diekspos sebelumnya,” ujarnya.

Karena itu, Alfred menilai, langkah tegas dari kepolisian sangat dibutuhkan agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bertindak sewenang-wenang di masyarakat.

“Permintaan kami jelas: tujuh pelaku itu harus dijadikan tersangka agar ada efek jera. Jangan sampai ada lagi preman-preman yang merasa berkuasa di kampung halaman,” tegasnya.

  • Bagikan