Kualitas kredit atau pembiayaan baru tersebut ditetapkan secara terpisah dari kualitas kredit atau pembiayaan yang telah dimiliki debitur sebelumnya. Dengan demikian, perlakuan tersebut tidak menggunakan konsep one obligor.
Perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026 dan akan berakhir pada 28 September 2029.
Khusus untuk restrukturisasi, 28 September 2029 menjadi batas akhir bagi bank untuk melakukan restrukturisasi berdasarkan POJK Bencana. Namun, jangka waktu perjanjian kredit atau pembiayaan hasil restrukturisasi dapat kurang atau lebih dari tanggal tersebut.
Skema dan jangka waktu restrukturisasi akan disesuaikan dengan hasil asesmen bank terhadap kemampuan debitur serta kapasitas masing-masing bank.
Sejumlah skema yang dapat diberikan antara lain pemberian kredit baru, penundaan pembayaran atau grace period, serta perpanjangan jangka waktu kredit atau pembiayaan.
Penerapan skema tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan masing-masing debitur dengan tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan debitur.
OJK berharap perbankan dapat menerapkan perlakuan khusus tersebut sesuai dengan penetapan yang telah diberikan, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi debitur terdampak bencana untuk memulihkan kegiatan ekonomi dan memenuhi kewajiban kreditnya, sekaligus mendukung pemulihan kinerja perbankan di wilayah terdampak gempa bumi di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













