OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa di 8 Kabupaten NTT

Reporter : Lia kiki Editor: Redaksi
  • Bagikan
Screenshot 20261003 094008 Lite

KUPANG, timorsavana — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai upaya mendukung pemulihan kondisi perekonomian masyarakat sekaligus menjaga kinerja perbankan di wilayah yang terdampak bencana.

Kebijakan perlakuan khusus tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Delapan kabupaten di NTT yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

OJK mempertimbangkan besarnya dampak bencana terhadap perekonomian regional serta potensi tekanan terhadap kualitas aset perbankan di daerah terdampak.

Dalam kebijakan tersebut, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dengan plafon maksimal Rp10 miliar dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, margin, bagi hasil, atau ujrah.

Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi akibat bencana alam dapat ditetapkan dengan kualitas Lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

Restrukturisasi dapat diberikan terhadap kredit atau pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

OJK juga memberikan ruang bagi bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan baru kepada debitur yang terdampak bencana.

  • Bagikan