TimorSavana.com, Kupang – Aliansi Pengacara Keadilan Ekologis NTT melihat persoalan kerusakan lingkungan hidup dan perampasan ruang penghidupan makin marak terjadi di NTT atas nama Pembangunan. Situasi ini memperlihatkan buruk kinerja pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan hak asasi manusia di NTT.
Ketua Aliansi Pengacara Keadilan Ekologis NTT, Viktor Manbait menyampaikan bahwa problem problem krisis lingkungan, krisis iklim hingga maraknya praktek pengabaian hak Masyarakat atau ruang penghidupannya di NTT akibat dari kecenderungan pemerintah yang lebih memprioritaskan kepentingan investasi atau pemodal besar. “ Kita melihat pemerintah beserta pemodal besar cenderung mendapatkan karpet merah bila urusan kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang mempertahankan ruang penghidupannya,” tutur Viktor Manbait, SH.
Ia mencontohkan beberapa kasus mandulnya penegakan hukum lingkungan seperti Ilegal Logging di Rote dan TTU, pertambangan di Pulau Timor, Geothermal di Flores dan investasi Perkebunan Monokultur di Sumba.
Aliansi Pengacara Keadilan Ekologis NTT menambahkan bahwa penegakan hukum lingkungan kepada para pemilik modal yang melakukan kegiatan investasi secara illegal, melakukan pencemaran, melakukan pengrusakan lingkungan justru terkesan mandul atau tidak bertaji. “ Padahal kita tahu bersama problem lingkungan hidup di NTT adalah problem akut struktural.
Artinya pemerintahlah yang dominan memfasilitasi pengrusakan dan penghancuran lingkungan hidup ini. Para penegak hukum di NTT sepertinya abai soal ini. Misalnya abai pada potensi korupsi sumber daya alam yang dilakukan oleh pemerintah di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













